Perbedaan Lisensi BI dan OJK Terbaru 2026

Perbedaan Lisensi BI dan OJK Terbaru 2026

Transaksi digital di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Bank Indonesia mencatat bahwa hingga Semester I 2025, penggunaan QRIS telah mencapai 57 juta pengguna dan 39,3 juta merchant, dengan nilai transaksi menembus Rp579 triliun. Seiring meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital, masyarakat dan pelaku usaha perlu semakin cermat dalam memilih penyedia layanan yang digunakan.

Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah memastikan penyedia layanan telah memiliki izin resmi dari regulator yang berwenang. Di Indonesia, terdapat dua lembaga yang memiliki peran utama dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meskipun sama-sama berperan menjaga stabilitas sistem keuangan, BI dan OJK memiliki tugas, kewenangan, serta cakupan pengawasan yang berbeda. Memahami perbedaan lisensi dari kedua regulator ini dapat membantu Anda memilih layanan keuangan maupun pembayaran digital yang legal, aman, dan sesuai dengan kebutuhan.

Lisensi BI vs OJK Terbaru, Apa Bedanya?

Perbedaan utama antara lisensi BI dan OJK terletak pada jenis kegiatan usaha yang diawasi. Bank Indonesia berfokus pada sistem pembayaran dan stabilitas nilai rupiah, sedangkan OJK mengawasi sektor jasa keuangan seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, hingga pasar modal.

 

Dasar hukum pengawasan BI dan OJK di Indonesia

 

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (beserta perubahannya), yang mengatur tugas dan kewenangan Bank Indonesia, termasuk menjaga stabilitas nilai rupiah serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), yang mengatur mekanisme perizinan, penyelenggaraan, pengawasan, serta standar keamanan bagi penyedia layanan pembayaran seperti payment gateway, QRIS, transfer dana, dan uang elektronik.
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.

 

1. Lisensi Bank Indonesia (BI)

Lisensi Bank Indonesia diberikan kepada penyelenggara yang menjalankan kegiatan di bidang sistem pembayaran. Tujuannya adalah memastikan seluruh transaksi pembayaran di Indonesia berlangsung secara aman, efisien, andal, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa layanan yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia meliputi:

Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP)

  • Payment gateway
  • QRIS
  • Virtual Account
  • Transfer dana
  • Uang elektronik (e-money)
  • Acquiring merchant
  • Switching pembayaran

 

Sebelum memperoleh izin, penyelenggara wajib memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari aspek tata kelola perusahaan, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, perlindungan konsumen, hingga kepatuhan terhadap regulasi Bank Indonesia.

Bagi pemilik usaha, menggunakan layanan pembayaran yang telah memperoleh izin BI memberikan nilai tambah karena transaksi diproses melalui penyedia yang berada di bawah pengawasan regulator dan diwajibkan menerapkan standar keamanan tertentu.

Baca juga : Mengenal Sistem Pembayaran Digital yang Aman untuk Bisnis dan Berbagai Keuntungannya

 

2. Lisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Berbeda dengan Bank Indonesia (BI), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bertugas mengatur dan mengawasi berbagai lembaga serta produk di sektor jasa keuangan. Jika BI berfokus pada sistem pembayarannya, OJK memastikan layanan seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, pasar modal, hingga pinjaman online beroperasi sesuai ketentuan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Untuk memperoleh izin dari OJK, setiap lembaga jasa keuangan harus melalui proses perizinan sesuai jenis usahanya. Umumnya, proses ini mencakup pemenuhan persyaratan administratif, penyampaian dokumen pendukung, penilaian kesiapan operasional, hingga evaluasi aspek tata kelola, manajemen risiko, dan permodalan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan dinyatakan lolos proses penilaian, OJK akan menerbitkan izin usaha sehingga perusahaan dapat beroperasi secara resmi di bawah pengawasannya.

Perusahaan yang umumnya memerlukan izin atau berada di bawah pengawasan OJK antara lain:

  • Bank
  • Perusahaan pembiayaan (multifinance)
  • Perusahaan asuransi
  • Dana pensiun
  • Perusahaan sekuritas
  • Manajer investasi
  • Fintech lending (pinjaman online)
  • Perusahaan modal ventura

 

OJK juga memiliki peran penting dalam meningkatkan perlindungan konsumen melalui pengawasan terhadap produk, layanan, hingga tata kelola perusahaan jasa keuangan.

Apabila sebuah perusahaan menawarkan layanan pinjaman, investasi, atau produk keuangan lainnya, masyarakat sebaiknya memastikan bahwa perusahaan tersebut telah memperoleh izin dari OJK.

Baca juga : Panduan Cara Membuat NPWP Perusahaan Online dengan Mudah

 

Ringkasan Perbedaan Lisensi BI dan OJK

Aspek

Bank Indonesia (BI)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Fokus Pengawasan

Sistem pembayaran

Sektor jasa keuangan

Dasar Hukum

UU BI & PBI Sistem Pembayaran

UU OJK

Mengawasi

Payment Gateway, QRIS, E-Money, Transfer Dana, PJP

Bank, Asuransi, Multifinance, Pasar Modal, Fintech Lending

Tujuan

Menjaga keamanan dan kelancaran sistem pembayaran

Menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan perlindungan konsumen

Contoh Layanan

QRIS, Virtual Account, Payment Gateway

Kredit, Investasi, Asuransi, Pembiayaan

 

Walaupun memiliki tugas yang berbeda, BI dan OJK saling melengkapi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Contohnya terlihat pada implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP). BI menetapkan standar agar layanan pembayaran digital antarbank dan penyedia jasa pembayaran dapat saling terhubung dengan aman, sedangkan OJK berkoordinasi dalam pengawasan lembaga jasa keuangan dan transformasi digital perbankan. Sinergi ini membantu menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman, efisien, dan terintegrasi. 

Kelola Pembayaran Digital Lebih Aman Bersama Finpay

Di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital, memilih payment gateway yang aman dan telah berizin menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran operasional bisnis sekaligus meningkatkan kepercayaan pelanggan. Dengan menggunakan layanan dari penyedia yang berada di bawah pengawasan regulator, bisnis dapat memproses pembayaran secara lebih aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Finpay Payment Gateway merupakan solusi pembayaran digital dari Finpay, Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia. Layanan ini membantu bisnis menerima pembayaran dari berbagai metode dalam satu sistem terintegrasi, seperti Virtual Account, QRIS, kartu debit dan kredit, transfer bank, e-wallet, hingga Direct Debit.

Didukung teknologi yang andal, proses integrasi yang mudah, serta sistem keamanan yang terus diperbarui, Finpay Payment Gateway dapat menjadi solusi bagi UMKM maupun perusahaan dalam mengelola transaksi pembayaran online secara lebih cepat, praktis, dan efisien. Dengan begitu, pemilik usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa perlu khawatir terhadap proses penerimaan pembayaran dari pelanggan.

FAQ

A: Ya. Tergantung pada jenis kegiatan usahanya, sebuah perusahaan dapat memiliki izin atau berada di bawah pengawasan BI dan OJK apabila menjalankan layanan yang menjadi kewenangan kedua regulator.

A: Layanan yang telah berizin berada di bawah pengawasan BI atau OJK dan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika melanggar, penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin oleh regulator.

A: Anda dapat mengecek status izin melalui situs resmi regulator. Untuk penyelenggara sistem pembayaran, kunjungi website Bank Indonesia. Sementara itu, untuk bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, fintech lending, dan lembaga jasa keuangan lainnya, Anda dapat melihat daftar perusahaan berizin di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selalu pastikan layanan yang digunakan telah memiliki izin resmi agar transaksi lebih aman.

SHARE

Baca Artikel Lainnya

Kami Punya Solusi

Coba Finpay Payment Gateway Sekarang Juga!

Hubungi kami untuk personalisasi kebutuhan bisnis anda.