Panduan Cara Membuat NPWP Perusahaan Online dengan Mudah

Panduan Cara Membuat NPWP Perusahaan Online dengan Mudah

Sebelum menjalankan berbagai aktivitas bisnis, setiap perusahaan perlu memastikan dokumen legalitasnya telah lengkap. Salah satu dokumen yang umumnya diperlukan adalah NPWP perusahaan, yang digunakan sebagai identitas resmi badan usaha dalam urusan perpajakan dan administrasi bisnis. Selain digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan, NPWP perusahaan juga sering menjadi syarat dalam berbagai urusan bisnis, mulai dari pembukaan rekening perusahaan hingga pengajuan kerja sama dengan mitra usaha.

Kabar baiknya, saat ini proses pembuatan NPWP perusahaan dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan efisien. Lalu, bagaimana cara membuat NPWP perusahaan secara online? Simak panduan lengkapnya berikut.

Apa Itu NPWP Perusahaan?

Secara sederhana, NPWP perusahaan dapat diartikan sebagai nomor identitas pajak bagi badan usaha. Nomor ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan untuk mencatat serta mengelola berbagai aktivitas perpajakan perusahaan secara resmi.

NPWP badan usaha diperlukan oleh berbagai jenis perusahaan, seperti:

  • PT (Perseroan Terbatas)
  • PT Perorangan
  • CV (Commanditaire Vennootschap)
  • Firma
  • Koperasi
  • Yayasan
  • Badan usaha lainnya

Dasar Hukum NPWP Perusahaan

Pendaftaran NPWP perusahaan di Indonesia mengacu pada beberapa peraturan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP format 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi perpajakan.

Ketentuan NPWP Perusahaan yang Berlaku pada 2026

Saat ini, wajib pajak badan menggunakan identitas perpajakan sesuai sistem administrasi perpajakan terbaru yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk badan usaha, identitas perpajakan yang digunakan adalah NPWP format 16 digit, sedangkan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) digunakan sebagai identitas untuk lokasi usaha atau cabang tertentu.

Perlu diketahui bahwa integrasi NIK sebagai NPWP hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perusahaan, yayasan, koperasi, CV, firma, maupun badan usaha lainnya.

Mengapa NPWP Perusahaan Penting?

Memiliki NPWP perusahaan memberikan berbagai manfaat bagi bisnis, antara lain:

1. Memenuhi Kewajiban Pajak

Dengan memiliki NPWP, perusahaan dapat melakukan administrasi perpajakan seperti pelaporan dan pembayaran pajak secara resmi.

2. Mendukung Legalitas Usaha

Perusahaan yang memiliki NPWP dinilai lebih kredibel dan profesional di mata pelanggan maupun mitra bisnis.

3. Mempermudah Pengurusan Perizinan

Berbagai proses administrasi usaha biasanya mensyaratkan NPWP sebagai dokumen pendukung.

4. Membuka Rekening Perusahaan

NPWP perusahaan sering kali menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening bisnis di bank.

5. Mendukung Kerja Sama Bisnis

Perusahaan yang memiliki dokumen legal lengkap cenderung lebih mudah menjalin kerja sama dengan vendor, investor, maupun instansi pemerintah.

Syarat Membuat NPWP Perusahaan Secara Online

Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan beberapa dokumen berikut:

Untuk PT atau PT Perorangan

  • KTP direktur atau penanggung jawab
  • NPWP pribadi direktur
  • Akta pendirian perusahaan
  • SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Alamat email aktif

 

Untuk CV atau Firma

  • KTP pengurus
  • Akta pendirian usaha
  • NIB
  • Email aktif

 

Untuk Koperasi

  • KTP pengurus koperasi
  • Akta pendirian koperasi
  • Surat keputusan atau pengesahan dari instansi yang berwenang
  • NIB (jika telah memiliki)
  • Alamat email aktif

 

Untuk Yayasan

  • KTP pengurus atau penanggung jawab yayasan
  • Akta pendirian yayasan
  • SK pengesahan yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • NIB (jika menjalankan kegiatan usaha)
  • Alamat email aktif

Pastikan semua persyaratan telah dipenuhi dengan benar sehingga proses validasi dapat berjalan lebih efektif.

Baca juga : Apa itu Payment Gateway? Pengertian, Cara Kerja, dan Fungsinya untuk Bisnis

Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online

Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online

Berikut langkah-langkah pembuatan NPWP perusahaan secara online.

1. Akses Portal Coretax DJP

Kunjungi portal resmi Direktorat Jenderal Pajak dan pilih menu pendaftaran wajib pajak badan.

2. Buat Akun

Gunakan alamat email yang masih aktif untuk membuat akun, kemudian isi seluruh informasi yang diperlukan sesuai data perusahaan.

3. Isi Data Perusahaan

Masukkan informasi perusahaan secara lengkap, seperti:

  • Nama perusahaan
  • Alamat usaha
  • Jenis badan usaha
  • Bidang usaha
  • Data penanggung jawab

4. Unggah Dokumen Pendukung

Upload dokumen yang dipersyaratkan sesuai jenis badan usaha.

5. Verifikasi dan Kirim Permohonan

Periksa kembali seluruh data yang telah diisi sebelum mengirimkan permohonan.

6. Tunggu Proses Validasi

Setelah permohonan dikirim, pihak Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pengecekan terhadap data dan dokumen yang telah diajukan. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, NPWP perusahaan akan diterbitkan secara digital.

Optimalkan Operasional Bisnis dengan Sistem Pembayaran Digital

Setelah perusahaan memiliki legalitas yang lengkap, termasuk NPWP dan NIB, langkah berikutnya adalah membangun sistem operasional yang efisien. Selain legalitas, proses transaksi dengan pelanggan juga perlu dikelola dengan baik agar operasional bisnis berjalan lancar.

Melalui layanan Finpay payment gateway, bisnis dapat menerima berbagai metode pembayaran digital seperti QRIS, Virtual Account, transfer bank, kartu debit, kartu kredit, hingga e-wallet dalam satu sistem yang terintegrasi. Solusi ini membantu proses pembayaran menjadi lebih praktis, meningkatkan kenyamanan pelanggan, serta memudahkan pencatatan transaksi untuk kebutuhan administrasi dan pelaporan keuangan perusahaan.

Dengan dukungan sistem pembayaran digital yang aman dan terpercaya, perusahaan dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dan meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.

FAQ

A: Pembuatan NPWP perusahaan melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dikenakan biaya atau gratis. Namun, jika menggunakan jasa pihak ketiga untuk membantu pengurusan, mungkin akan ada biaya layanan tambahan.

A: Saat ini, DJP juga telah menerapkan format identitas perpajakan terbaru berupa NPWP 16 digit dan NITKU. Integrasi NIK sebagai NPWP hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, bukan badan usaha.

A: NPWP pribadi digunakan untuk kebutuhan perpajakan individu, sedangkan NPWP perusahaan atau badan digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan badan usaha seperti PT, CV, koperasi, yayasan, dan bentuk usaha lainnya.

SHARE

Baca Artikel Lainnya

Kami Punya Solusi

Coba Finpay Payment Gateway Sekarang Juga!

Hubungi kami untuk personalisasi kebutuhan bisnis anda.