Ciri Fintech Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Sebelum menggunakan layanan fintech, jangan hanya tergiur oleh kemudahan atau promo yang ditawarkan. Pastikan terlebih dahulu bahwa penyelenggaranya beroperasi secara legal. Sebab, fintech ilegal sering kali menawarkan layanan yang tampak menarik, tetapi tidak memiliki izin resmi dan berpotensi membahayakan data maupun keuangan penggunanya.

Salah satu bentuk fintech ilegal yang paling banyak ditemukan adalah pinjaman online (pinjol) ilegal. Sejak 2017 hingga Maret 2025, Satgas PASTI OJK telah memblokir lebih dari 10.700 entitas pinjol ilegal di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan pentingnya mengenali ciri-ciri layanan fintech yang tidak berizin sebelum menggunakannya.

Kalau begitu, bagaimana cara mengenali fintech ilegal? Simak beberapa ciri yang paling umum ditemukan agar Anda dapat lebih waspada sebelum menggunakan layanan keuangan digital.

Ciri-Ciri Fintech Ilegal

1. Tidak memiliki izin dari regulator yang berwenang

Salah satu ciri utama fintech ilegal adalah tidak memiliki izin atau tidak terdaftar pada regulator sesuai bidang usahanya. Perlu diketahui bahwa masing-masing jenis layanan fintech berada di bawah regulator yang berbeda. Fintech lending (pinjaman online) diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan layanan pembayaran seperti dompet digital (e-wallet), uang elektronik, dan payment gateway berada di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI).

Oleh karena itu, sebelum menggunakan suatu layanan fintech, pastikan Anda memverifikasi status legalitasnya melalui kanal resmi regulator yang sesuai. Untuk fintech lending, pengecekan dapat dilakukan melalui Financial Institutions Directory (FIND) milik OJK. Sementara itu, legalitas layanan pembayaran dapat dipastikan melalui daftar Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

2. Informasi perusahaan tidak jelas

Fintech legal umumnya mencantumkan informasi perusahaan secara lengkap, seperti:

  • Nama badan usaha.
  • Alamat kantor.
  • Kontak layanan pelanggan.
  • Informasi izin atau regulator yang mengawasi.

Sebaliknya, fintech ilegal sering kali tidak memiliki identitas perusahaan yang jelas atau sulit dihubungi ketika pengguna mengalami kendala.

3. Meminta akses data pribadi secara berlebihan

Waspadai aplikasi yang meminta izin mengakses data yang tidak relevan, seperti seluruh daftar kontak, galeri foto, mikrofon, atau file pribadi tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), pemrosesan data pribadi harus dilakukan untuk tujuan yang sah, spesifik, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyelenggara pinjaman online yang berizin juga wajib menerapkan pelindungan konsumen dan menjaga kerahasiaan data pengguna sesuai POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Oleh karena itu, apabila suatu aplikasi meminta akses data yang tidak berkaitan dengan layanan yang diberikan, masyarakat perlu berhati-hati sebelum memberikan persetujuan.

4. Menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal

Fintech ilegal sering menggunakan promosi yang terlalu menarik untuk memancing calon pengguna, misalnya:

  • Pinjaman pasti disetujui tanpa proses verifikasi.
  • Imbal hasil investasi yang dijamin sangat tinggi.
  • Bonus atau cashback dalam jumlah tidak wajar.
  • Proses pencairan instan tanpa informasi biaya yang jelas.

Jika menemukan penawaran seperti ini, langsung cek di situs OJK atau hubungi Kontak OJK 157 sebelum melanjutkan.

5. Biaya dan syarat layanan tidak transparan

Penyelenggara fintech yang legal wajib memberikan informasi yang jelas mengenai biaya, bunga (apabila berlaku), ketentuan penggunaan, serta hak dan kewajiban pengguna. Ini sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk penyelenggara pinjaman online.

Apabila informasi tersebut sulit ditemukan atau berubah tanpa pemberitahuan, masyarakat perlu berhati-hati karena hal tersebut dapat menjadi indikasi layanan yang tidak dikelola secara profesional.

6. Menggunakan cara promosi atau penagihan yang tidak wajar

Khusus pada layanan pinjaman online, OJK mewajibkan penyelenggara untuk menerapkan praktik penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila suatu layanan menggunakan ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi, atau cara-cara lain yang melanggar ketentuan, masyarakat sebaiknya segera menghentikan penggunaan layanan tersebut dan melaporkannya kepada regulator yang berwenang.

Butuh Solusi Pembayaran Digital yang Aman? Gunakan Layanan Finpay

Setelah memastikan layanan fintech yang digunakan berasal dari penyelenggara yang legal, langkah berikutnya adalah memilih mitra pembayaran digital yang terpercaya. Hal ini penting untuk mendukung transaksi yang aman, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Sebagai penyedia infrastruktur pembayaran digital, Finpay menghadirkan berbagai solusi seperti Virtual Account, QRIS, dan beragam metode pembayaran digital lainnya. Dengan sistem yang terintegrasi, Finpay membantu bisnis menghadirkan pengalaman pembayaran yang lebih mudah sekaligus mendukung operasional yang lebih efisien.

FAQ

A: Beberapa ciri pinjol ilegal antara lain tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK, tidak mencantumkan identitas perusahaan secara jelas, meminta akses data pribadi yang berlebihan, menawarkan pinjaman tanpa informasi biaya yang transparan, serta melakukan penagihan dengan cara yang melanggar ketentuan.

A: Tidak ada daftar tetap mengenai fintech ilegal karena penyelenggara ilegal dapat berganti nama atau membuat aplikasi baru. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mengandalkan daftar nama semata, melainkan selalu memverifikasi status legalitas perusahaan melalui regulator yang berwenang, yaitu OJK untuk fintech lending dan Bank Indonesia untuk layanan pembayaran. Jika menemukan layanan yang diduga ilegal, segera laporkan kepada OJK melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 (untuk pinjaman online), atau kepada Bank Indonesia melalui BICARA 131 (untuk layanan sistem pembayaran).

A: Cara paling mudah adalah dengan memeriksa status penyelenggara melalui Financial Institutions Directory (FIND) milik OJK. Selain itu, perhatikan apakah perusahaan memiliki informasi yang jelas, mencantumkan izin resmi, memberikan syarat layanan secara transparan, serta menerapkan praktik penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

SHARE

Baca Artikel Lainnya

Kami Punya Solusi

Coba Finpay Payment Gateway Sekarang Juga!

Hubungi kami untuk personalisasi kebutuhan bisnis anda.