Cara Mengecek Fintech Legal yang Terdaftar Resmi

Cara Mengecek Fintech Legal yang Terdaftar Resmi

Tidak semua layanan fintech berada di bawah regulator yang sama. Misalnya, layanan pinjaman online (pinjol) diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan dompet digital (e-wallet), uang elektronik, dan penyelenggara sistem pembayaran memperoleh izin dan berada di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI). Oleh karena itu, sebelum menggunakan layanan fintech, penting untuk mengetahui jenis layanannya terlebih dahulu agar Anda dapat memverifikasi legalitasnya melalui kanal resmi yang tepat.

Melakukan pengecekan legalitas merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mengurangi risiko menggunakan layanan ilegal, seperti penyalahgunaan data pribadi, biaya yang tidak transparan, hingga potensi penipuan. Berikut cara mengecek fintech legal yang terdaftar secara resmi sesuai jenis layanannya.

Cara Mengecek Fintech Legal yang Terdaftar Resmi

Cara Mengecek Fintech Legal yang Terdaftar Resmi

1. Identifikasi jenis layanan fintech

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda mengetahui kategori layanan fintech yang digunakan. Sebab, setiap jenis layanan memiliki regulator yang berbeda. Dengan mengetahui kategorinya, Anda dapat memeriksa legalitas perusahaan melalui kanal resmi regulator yang sesuai.

Jenis layanan fintech

Regulator

Pinjaman online (fintech lending/LPBBTI)

OJK

Dompet digital (e-wallet) dan uang elektronik

Bank Indonesia

Payment gateway dan penyelenggara sistem pembayaran

Bank Indonesia

2. Cek fintech lending melalui OJK

Apakah Anda memakai layanan pinjaman online (pinjol)? Cara mengecek status legalitasnya adalah melalui Financial Institutions Directory (FIND) milik OJK di find.ojk.go.id. Jangan mudah percaya pada klaim dalam iklan atau rating di App Store maupun Google Play sebelum memverifikasi status izinnya.

Di FIND, masyarakat dapat mencari nama perusahaan, produk jasa keuangan, maupun nomor izin untuk memastikan apakah penyelenggara tersebut telah terdaftar atau berizin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, OJK juga secara berkala menerbitkan informasi mengenai penyelenggara fintech lending yang telah memperoleh izin operasional.

3. Cek e-wallet dan layanan pembayaran melalui Bank Indonesia

Untuk layanan seperti e-wallet, uang elektronik, maupun payment gateway, pastikan penyedia mencantumkan informasi bahwa mereka telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Apabila masih ragu terhadap status perizinannya, Anda dapat menghubungi BICARA 131 Bank Indonesia untuk memperoleh konfirmasi.

4. Periksa informasi perusahaan

Selain memastikan status izinnya, perhatikan juga informasi perusahaan yang tersedia, seperti:

  • Nama badan usaha yang jelas.
  • Alamat kantor dan kontak layanan pelanggan.
  • Informasi izin atau regulator yang mengawasi.
  • Kebijakan privasi serta syarat dan ketentuan layanan.

Penyelenggara fintech yang legal umumnya menyampaikan informasi tersebut secara terbuka sehingga mudah diverifikasi oleh pengguna.

Bagaimana Jika Terjerat Pinjol Ilegal?

Jika Anda baru mengetahui bahwa layanan fintech yang digunakan diduga ilegal, jangan panik. Hindari memberikan data pribadi tambahan atau melakukan transaksi baru sebelum memastikan status legalitasnya. Selanjutnya, lakukan langkah-langkah berikut:

  • Laporkan kepada regulator sesuai jenis layanannya. Untuk pinjaman online (fintech lending), Anda dapat menghubungi OJK melalui Kontak OJK 157 di https://kontak157.ojk.go.id.
  • Apabila layanan berkaitan dengan sistem pembayaran seperti e-wallet atau payment gateway, sampaikan pengaduan kepada penyelenggara terlebih dahulu. Jika penyelesaian belum memadai, Anda dapat mengajukan pengaduan kepada Bank Indonesia melalui tautan https://bicara131.bi.go.id.
  • Jika mengalami ancaman, intimidasi, atau penyalahgunaan data pribadi, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Untuk kasus pinjaman online ilegal, OJK juga menyarankan masyarakat melapor melalui Patroli Siber Polri (https://patrolisiber.id)

Meskipun sudah telanjur menggunakan layanan tersebut, pelaporan yang cepat dapat membantu melindungi data pribadi Anda sekaligus mendukung upaya regulator dalam menindak layanan fintech yang beroperasi secara ilegal.

Lindungi Bisnis Anda dengan Infrastruktur Pembayaran Digital Aman dari Finpay

Selain memastikan legalitas layanan fintech yang digunakan, pelaku usaha juga perlu memilih mitra pembayaran yang telah memenuhi ketentuan regulator dan mampu mendukung transaksi digital secara aman.

Finpay merupakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Sebelum memilih mitra pembayaran, pastikan penyedia layanan telah memenuhi ketentuan regulator dan memiliki informasi perizinan yang dapat diverifikasi. Dengan memilih penyedia pembayaran yang terpercaya, bisnis dapat menjalankan transaksi digital dengan lebih aman, efisien, dan andal.

Sebagai penyedia infrastruktur pembayaran digital, Finpay menghadirkan berbagai solusi pembayaran yang membantu bisnis mengelola transaksi secara lebih efisien dan terintegrasi. Mulai dari payment gateway, Virtual Account, QRIS, hingga berbagai metode pembayaran digital lainnya, Finpay mendukung pengalaman transaksi yang lebih mudah bagi bisnis maupun pelanggan.

Dengan infrastruktur pembayaran yang andal, bisnis dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti:

  • Mendukung proses pembayaran yang aman dan efisien.
  • Menyediakan berbagai pilihan metode pembayaran dalam satu integrasi.
  • Membantu meningkatkan pengalaman pelanggan saat bertransaksi.
  • Mendukung operasional bisnis melalui sistem pembayaran yang terintegrasi.

 

Memilih penyedia pembayaran yang terpercaya menjadi salah satu langkah penting untuk membangun ekosistem transaksi digital yang aman dan berkelanjutan.

FAQ

A: Tidak semua fintech terdaftar di OJK. OJK mengawasi layanan jasa keuangan tertentu, seperti fintech lending (LPBBTI). Daftar tersebut dapat dilihat melalui Financial Institutions Directory (FIND) OJK atau pengumuman resmi OJK. Beberapa contoh fintech lending yang berizin antara lain Danamas, Amartha, Modalku, Kredit Pintar, dan Akseleran. Jumlah penyelenggara dapat berubah sesuai keputusan regulator.

A: Apabila ingin mengetahui apakah Anda memiliki pinjaman pada layanan pinjol, Anda dapat memeriksa riwayat kredit melalui layanan iDeb SLIK OJK. Layanan tersebut menampilkan informasi fasilitas kredit dan pembiayaan yang tercatat atas nama Anda pada lembaga jasa keuangan yang menjadi peserta sistem pelaporan OJK.

A: Fintech (financial technology) merupakan istilah umum untuk inovasi teknologi di sektor keuangan. Layanannya mencakup pembayaran digital, transfer dana, investasi, asuransi digital, crowdfunding, hingga pinjaman online.

SHARE

Baca Artikel Lainnya

Kami Punya Solusi

Coba Finpay Payment Gateway Sekarang Juga!

Hubungi kami untuk personalisasi kebutuhan bisnis anda.