Pengertian Fintech dan Bentuk Perusahaan Fintech

Pengertian dan bentuk perusahanan fintech - Finpay Pengertian dan bentuk perusahanan fintech - Finpay

Era digital saat ini diwarnai dengan munculnya perusahaan-perusahaan baru yang memanfaatkan perkembangan teknologi. Fintech merupakan penyedia layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman, dan ekonomis. Simak informasi selengkapnya tentang fintech di bawah ini.

Pengertian Fintech

fintech di Indonesia - Finpay

Photo by Clay Banks on Unsplash

Fintech (Financial Technology) adalah sebuah perusahaan yang menggabungkan layanan jasa keuangan dengan teknologi. Menurut National Digital Research Center (NDRC), fintech merupakan istilah untuk menyebut sebuah inovasi teknologi dan digitalisasi pada layanan finansial. Hal ini memungkinkan berbagai kegiatan finansial seperti transfer dana, pembayaran, hingga peminjaman dana bisa dilakukan lebih cepat.

Keberadaan fintechsangat memengaruhi gaya hidup masyarakat ekonomi. Perpaduan antara efektivitas dan teknologi memiliki dampak positif bagi masyarakat pada umumnya. Perkembangan pengguna fintech juga terus berkembang dari tahun ke tahun.

Bersumber pada World Bank  pengguna fintechyang awalnya 7% di tahun 2007, berkembang menjadi 20% di tahun 2011, kemudian meningkat menjadi 36% di tahun 2014, dan di tahun 2017 menginjak angka 78% atau tercatat sebanyak 135-140 perusahaan, dengan total nilai transaksi fintech di Indonesia pada tahun 2017 tersebut diperkirakan mencapai Rp 202,77 Triliun! 

Perkembangan Fintech di Dunia dan Indonesia

Perkembangan fintech di dunia sejalan dengan berkembangnya evolusi perangkat transportasi dan komunikasi pada tahun 1886. Dulu sistem transfer dana elektronik menggunakan kode morse dan telegraf muncul. Hadirnya kartu kredit pada tahun 1950 menjadi awal terciptanya budaya cashless.

Pada tahun 1967, dunia keuangan mengalami perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital yang ditandai dengan munculnya mesin ATM pertama di dunia. Sistem perbankan online mulai muncul pada tahun 1980-an namun belum mampu menarik perhatian orang.

Barulah setelah internet semakin berkembang, munculah perusahaan P2P (peer to peer) lending pertama di dunia yakni Zopa di Inggris pada tahun 2005. Sementara di Indonesia, perkembangan fintech bermula pada tahun 2006. Tetapi, hadirnya fintech di Indonesia tidak langsung mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Pada tahun 2015 tepatnya bulan September, berdirilah sebuah organisasi bernama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Munculnya asosiasi ini memberikan dampak pada pertumbuhan perusahaan fintech di tanah air.

Bentuk-Bentuk Perusahaan Fintech

fintech di indonesia - Finpay

Photo by CardMapr on Unsplash

Tahukah Anda apa jenis perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia? Bentuk perusahaan fintech beragam untuk membantu berbagai kebutuhan layanan finansial penggunanya. Terdapat perusahaan yang membantu pengguna untuk menabung, meminjam uang hingga mencicil barang belanja.

Berikut ini adalah macam macam bentuk perusahaan fintech yang ada di Indonesia.

1. Digital Payment System 

Jenis fintech ini bergerak di bidang penyediaan layanan berupa pembayaran semua tagihan seperti pulsa & pascabayar, kartu kredit, atau token listrik PLN, dompet digital, dan payment gateway.

2. Crowdfunding

Crowdfunding atau penggalangan dana merupakan salah satu model fintech yang sedang populer di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan adanya teknologi ini, masyarakat dapat menggalang dana atau berdonasi untuk suatu inisiatif atau program sosial yang mereka pedulikan.

3. Peer to Peer (P2P) Lending

Jenis ini lebih dikenal sebagai fintech untuk peminjaman uang. Dengan fintech ini, konsumen dapat meminjam uang dengan lebih mudah untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup tanpa harus melalui proses berbelit-belit yang sering ditemui di bank konvensional. 

4. Market Aggregator

Dengan fintech ini, Anda dapat membandingkan macam-macam produk keuangan dari berbagai penyedia jasa keuangan. Jenis fintech ini mengacu pada portal yang mengumpulkan beragam informasi terkait keuangan untuk disuguhkan ke audiens atau pengguna. Adanya fintech ini juga diharapkan dapat memberikan informasi yang baik sebelum mengambil keputusan terkait produk-produk finansial.

5. Microfinancing

Microfinancing adalah salah satu layanan fintech yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawahyang tidak memiliki akses ke institusi perbankan. Microfinancing berusaha menjembatani permasalahan tersebut dengan menyalurkan secara langsung modal usaha dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam.

Jumlah Pengguna Fintech di Indonesia Terbesar ke-3 Dunia

Menurut laporan State of Finance App Marketing edisi 2021 mengatakan bahwa Indonesia memiliki jumlah pengguna fintech tertinggi ke-3 di dunia. Indonesia berada di bawah India dan Brazil serta berada di atas Amerika Serikat dan Rusia.

Besarnya jumlah pengguna fintech di Indonesia juga sebanding dengan jumlah fintech di Indonesia yang sudah terdaftar. Sampai bulan maret 2021, terdapat 147 perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK. Selain jumlah perusahaan fintech yang semakin berkembang, jumlah dana yang disalurkan oleh perusahaan finansial berbasis teknologi ini juga berkembang.

Pada Oktober 2020, statistik fintech Indonesia telah menyalurkan dana pinjaman hingga 8.59 Triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 17,98 persen untuk bulan yang sama pada tahun 2019.

Tidak hanya jumlah peminjam yang semakin meningkat, namun jumlah pemberi dana/investor juga meningkat. Tercatat terdapat setidaknya 698.401 lenders yang terdaftar dan jumlah ini akan terus bertumbuh.

Adapun sebaran geografis peminjam lender adalah 569. 982 dari pulau jawa, 124.518 dari luar pulau jawa dan 3.901 dari luar negeri.

Manfaat Hadirnya Fintech

Popularitas fintech semakin meningkat karena memberi banyak kemudahan bagi masyarakat. Apa saja manfaat yang bisa dirasakan dari hadirnya layanan keuangan berbasis teknologi ini?

Berikut ini adalah beberapa manfaat dari kehadiran fintech di Indonesia

1. Menawarkan Kemudahan Layanan Finansial

Keuntungan pertama yang bisa Anda rasakan sebagai pengguna fintech adalah kemudahan layanan keuangan. Dulu, Anda harus membayar tagihan ke tempat pembayaran. Sekarang, proses pembayaran menjadi jauh lebih mudah, hanya dengan menggunakan aplikasi di ponsel saja dengan mudah tanpa harus keluar rumah.

2. Memudahkan Pelaku Usaha Mendapatkan Modal

Tidak semua lapisan masyarakat dapat mengakses layanan bank. Bagi mereka yang tinggal di pelosok atau termasuk golongan menengah ke bawah yang aksesnya serba terbatas tentu kesulitan jika ingin mendapatkan modal dari bank. Kini, para pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah melalui fintech.

3. Mendukung Inklusi Keuangan

Inklusi keuangan merupakan hak setiap orang untuk bisa mengakses layanan penuh lembaga keuangan secara tepat waktu, informatif, dan dengan biaya rendah. Namun, tingkat inklusi keuangan di Indonesia masih rendah yakni 49% sementara target nasional adalah 75%.

Hadirnya fintech mampu membantu negara untuk mencapai target tersebut. Dengan adanya fintech, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan keuangan selama terhubung dengan jaringan internet. Dampak dari inklusi keuangan yang baik adalah mampu meningkatkan performa sektor ekonomi nasional.

4. Memberikan Opsi Pinjaman Dengan Bunga Rendah

Seringkali orang terjerat dengan rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Hadirnya fintech memberi kemudahan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan pinjaman dengan bunga yang lebih bersahabat. Meski begitu, sebaiknya pilihlah fintech yang legalitas hukumnya jelas dan terdaftar di OJK.

Finpay, Your Fintech Solution

Finpay merupakan umbrella brand produk dari PT Finnet Indonesia yang mulai beroperasional pada tahun 2006 yang bergerak pada penyediaan Layanan Finance Technology dan fokus memberikan solusi untuk industri perbankan, gerai waralaba, Telekomunikasi, ecommerce, transportasi, government, perusahaan services yang menyediakan tagihan rutin dan industri lainnya yang membutuhkan solusi Digital Payment dan pendukungnya.

Saat ini Finpay telah terhubung dengan 122 Biller, 90 Bank, 100 ribu outlet, 800 online merchant, dan telah bekerjasama dengan remittance company di 7 negara untuk menyediakan layanan pengiriman uang bagi pekerja migran Indonesia. Layanan yang Finpay hadirkan terdaftar di Bank Indonesia dan telah memiliki ijin atara lain transfer dana, payment gateway, uang elektronik, debit acquirer dan QRIS.

Guna memberikan kemudahan, kenyamanan dan support maksimal atas layanan yang digunakan, kunjungi https://finpay.id/bisnis untuk melakukan pendaftaran secara online atau hubungi layanan Finpay Care, yang selalu siaga dan siap membantu 24 jam, 7 Hari kerja, melalui call center: 1500770, email: care@finpay.id, atau Whatsapp: 0811-1445-770.