Aturan Baru, Daftar PPPK/Calon ASN 2022 Wajib Pakai E-Meterai!

e-meterai Finnet e-meterai Finnet

Dalam waktu dekat Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan secara bersamaan. BKN dan Panselnas telah menerbitkan aturan baru terkait dengan rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, yakni membuat akun e-Meterai.

Pada tahun ini pelamar CPNS dan PPPK 2022 juga diwajibkan membuat akun e-Meterai sebagai syarat pendaftaran. Berkas pendaftaran PPPK 2022 yang wajib menggunakan e-Meterai di antaranya surat lamaran dan surat pernyataan.

Aturan Penggunaan E-Meterai pada Seleksi Calon ASN

Dengan akun e-Meterai ini, peserta cukup membubuhkan e-Meterai pada berkas yang menjadi syarat sehingga berkas tersebut terjamin meterainya dan tidak terjadi penolakan berkas saat pendaftaran.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Plt Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang penggunaan meterai pada dokumen seleksi calon aparatur negara (ASN). Dalam surat edaran itu terdapat beberapa aturan tentang penggunaan meterai, sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/meterai bekas pakai.
2. Dilarang menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan misalnya meterai yang diunduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Banyak peserta seleksi CPNS dan PPPK yang masih melakukan pelanggaran, walaupun terdapat larangan penggunaan meterai berkali-kali. BKN menemukan banyak kasus penggunaan meterai yang tidak sesuai aturan, misalnya meterai yang sudah ditempel di surat pernyataan dicopot, lalu di-scan, kemudian dicopot lagi, dan ditempelkan ke surat lamaran, dengan nomor meterai yang sama.

Alur Seleksi dan Pendaftaran PPPK 2022

Setelah membeli e-Meterai atau meterai elektronik, pelamar mengikuti alur seleksi dan pendaftaran PPPK 2022 sebagai berikut:
1. Akses portal http://sscasn.bkn.go.id  
2. Login bagi pelamar yang sudah memiliki akun SSCASN
3. Bagi pelamar baru, silahkan daftar akun SSCASN
4. Isi biodata
5. Pilih jenis seleksi PPPK
6. Pilih formasi
7. Unggah dokumen. Pada tahap unggah dokumen inilah pendaftar menggunakan e-Meterai 

Ada dua opsi yang bisa dipilih oleh peserta yang sudah membeli e-Meterai untuk mengunggah file di SSCASN.

1. Opsi pertama, pilih berkas yang sudah memiliki e-Meterai, lalu unggah di SSCASN.
2. Opsi kedua, bubuhkan e-Meterai yang sudah dibeli sebelumnya saat login di SSCASN. Caranya:
- Klik tombol e-Meterai
- Klik tombol Unggah e-Meterai
- Pilih file yang akan dibubuhkan e-Meterai
- Letakkan e-Meterai di file tersebut
- Unggah e-Meterai

Layanan Pembelian E-Meterai

Pelamar PPPK 2022 dianjurkan untuk membeli e-Meterai terlebih dahulu sebelum login SSCASN untuk melakukan pendaftaran PPPK 2022. BKN telah menyediakan fitur e-Meterai di dalam portal SSCASN. Namun BKN tidak menyediakan layanan pembelian e-Meterai

Layanan pembelian e-Meterai secara online tersedia di Finnet, distributor resmi Peruri. Caranya gampang dengan klik website https://finnet.e-meterai.co.id, dan ikuti instruksinya.

E-Meterai juga bisa dibeli di kantor pos yg tersebar di nusantara. Untuk cara membeli e-Meterai di Kantor pos, dapat dilihat melalui video berikut: