Tips Urus Pajak Online Saat Pandemi COVID-19

Tips Urus Pajak Online Saat Pandemi Covid-19 - Finpay Tips Urus Pajak Online Saat Pandemi Covid-19 - Finpay

Sehubungan dengan penerapan kebijakan PPMK pada pandemi COVID-19, berbagai urusan perpajakan kini bisa Anda selesaikan secara daring. Bagi Anda yang belum pernah berurusan dengan ini, tentunya Anda perlu tahu tips urus pajak online saat pandemi COVID-19. Direktorat Jenderal Pajak memang telah menyediakan fasilitas untuk pengurusan pajak online secara menyeluruh. Proses pengurusan pajak secara online ini berlaku sejak dari mulai pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, hingga pembayaran pajak.

Lalu, seperti apa cara urus pajak online saat pandemi COVID-19 sekarang ini? Simak ulasannya sampai akhir.

Tips Registrasi NPWP Offline dan Online

Ilustrasi Pelaporan Pajak (Photo by Olga DeLawrence on Unsplash)

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP ibarat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP. NPWP adalah nomor induk yang berfungsi sebagai identitas dalam hal urusan yang terkait dengan perpajakan.

Untuk mendapatkan NPWP, Anda dapat mengurusnya secara offline maupun online. Yang manapun, Anda akan membutuhkan KTP untuk mengurusnya. Jadi, jangan lupa untuk menyiapkan foto atau fotokopi KTP Anda.

Registrasi NPWP Offline

Jika Anda ingin mengurusnya secara offline, maka Anda bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat di kota/kabupaten Anda.

Utarakan maksud Anda kepada petugas yang berada di sana. Selanjutnya, petugas akan membantu Anda untuk registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak.

Isi formulir dan ikuti semua petunjuk atau arahan dari petugas. Setelah itu, Anda tinggal menunggu paling lama 15 menit untuk mendapatkan kartu NPWP yang terdaftar atas nama Anda.

Registrasi NPWP Online

Akan tetapi, di masa pandemi Anda belum tentu bisa datang ke kantor pajak. Tak perlu khawatir, Anda tetap bisa membuat NPWP secara online.

Caranya yaitu dengan mendaftar di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

1.Buka laman https://ereg.pajak.go.id melalui browser Anda.

2. Karena Anda belum punya NPWP, maka lanjut ke menu “Daftar” untuk registrasi baru.

3. Masukkan alamat email dan password baru pada kolom registrasi yang tersedia. Pastikan untuk menggunakan email yang masih aktif karena sistem e-reg pajak akan mengirim kode verifikasi ke sana.

4. Selanjutnya, masuk ke kotak masuk email Anda, lalu buka email dari sistem e-reg pajak. Kemudian, klik link verifikasi untuk melanjutkan proses pendaftaran.

5. Setelah verifikasi terkonfirmasi, Anda dapat login ke dalam sistem e-reg pajak. Caranya, masukkan email dan password terdaftar lalu tekan “Masuk”.

6. Jika ini pertama kali login, Anda akan dibawa ke halaman registrasi lengkap. Isi identitas dan data lainnya pada kolom di halaman registrasi dengan lengkap dan benar. Cek sekali lagi untuk memastikan kebenaran data, lalu klik “Daftar” untuk mengirimkan formulir.

7. Setelah formulir terkirim, kantor pajak akan memproses ajuan Anda. Status registrasi dapat Anda lihat di dashboard e-reg. Klik “Minta Token” untuk mendapatkan kode token.

8. Sistem akan mengirim kode token ke alamat email Anda. Silakan salin kode token tersebut.

9. Kembali ke dashboard registrasi, klik “Kirim Permohonan” untuk mengajukan pengiriman NPWP ke alamat rumah. Layar akan menampilkan surat pernyataan dan kolom token. Isikan kode token yang sudah Anda dapatkan di sana, lalu klik OK.

10. Sistem akan mengirimkan email berisi pemberitahuan bahwa pendaftaran e-registrasi pajak Anda telah diterima. Di dalamnya, Anda dapat melihat nomor pokok wajib pajak Anda.

11. Setelah itu, tunggu selama kurang lebih 1 minggu, kantor pajak akan mengirimkan kartu NPWP ke alamat yang Anda daftarkan.

Setelah memiliki NPWP, Anda menjadi wajib pajak dan memiliki hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.

Cara Bayar Pajak Online

Sebagai wajib pajak, Anda berkewajiban melaporkan besaran penghasilan dan membayar pajak jika penghasilan telah melampaui PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Untuk membayar pajak, Anda juga tak perlu datang langsung ke kantor pajak. Saat ini, Anda sudah bisa menggunakan sistem pembayaran pajak online.

Akan tetapi, Anda perlu tahu bahwa ada beberapa tahap sebelum dapat membayar pajak secara online. Berikut penjelasannya.

Daftar dan Aktivasi EFIN Online

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas untuk wajib pajak dari Dirjen Pajak sebagai syarat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik.

EFIN tidak serta merta ada ketika Anda registrasi NPWP. Untuk mendapatkannya, Anda harus melakukan pendaftaran EFIN secara terpisah.

Adapun langkah-langkah mendapatkan EFIN online adalah sebagai berikut.

1. Unduh formulir pengajuan EFIN online melalui laman resmi Dirjen Pajak di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

2. Selanjutnya, print out (cetak) formulir yang telah Anda unduh dan isi formulir yang sudah dicetak tersebut dengan tulisan tangan.

3. Isi semua kolom yang diminta dengan data yang benar dan tulisan yang jelas. Khusus untuk kolom nomor EFIN, Anda dapat melewatkan atau mengosongkannya terlebih dahulu.

4. Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan Anda lengkap dengan tempat dan tanggal.

5. Setelah itu, foto formulir tersebut. Kemudian, lakukan juga foto selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP Anda. Pastikan bahwa identitas pada KTP dan NPWP terlihat jelas karena akan digunakan untuk pengecekan.

6. Berikutnya, kirimkan email dengan subjek: “Permohonan EFIN” ke alamat email unit kerja terdekat sesuai alamat di kartu NPWP. Untuk melihat alamat email unit kerja terdekat, silakan cek di laman resmi Dirjen Pajak di alamat https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

7. Tunggu selama 1-2 hari kerja. Anda akan menerima email balasan dari unit kerja terdekat yang berisikan kode EFIN.

Setelah menerima kode EFIN, Anda perlu mengaktifkan kode tersebut. Caranya dengan registrasi ke DJP Online.

1. Buka alamat https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.

2. Masukkan NPWP dan kode EFIN Anda, serta isikan kode keamanan pada kolom yang tersedia.

3. Tekan tombol “Submit” untuk ke tahap selanjutnya.

4. Isikan password yang Anda inginkan dan klik “OK”.

5. Anda akan menerima email berisikan link aktivasi. Klik link tersebut untuk masuk ke halaman login. Isikan NPWP dan password baru, lalu klik OK.

6. Selamat, EFIN Anda telah aktif dan dapat Anda gunakan untuk transaksi pajak elektronik atau online.

Mengisi E-Filing Pajak Online

E-filing adalah sistem pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) secara elektronik atau online sebagai bentuk laporan dari wajib pajak.

Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan besaran pajak yang ia bayarkan, baik sebagai individu maupun badan usaha. Laporan itu dilakukan setiap tahun dalam bentuk SPT.

Selanjutnya, pelaporan SPT secara online dinamakan dengan e-filing. Oleh karena itu, e-filing merupakan syarat sebelum Anda bisa membayar pajak secara online.

Adapun langkah-langkah mengisi e-filing pajak secara online adalah sebagai berikut:

1. Login ke akun DJP Pajak Online Anda di halaman https://djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP dan password yang telah Anda buat sebelumnya, serta kode keamanan dari spam di kolom yang tersedia. Tekan tombol “Login” untuk masuk ke dashboard akun Anda.

3. Setelah berada di halaman dashboard akun Anda, pilih e-filing, sesuai tampilan berikut. Setelah itu, klik tombol “Buat SPT” dan pilih jenis SPT yang akan Anda laporkan.

4. Selanjutnya, layar akan menampilkan kolom-kolom SPT yang perlu Anda isi. Sebagian besar kolom ini sudah terisi oleh sistem secara otomatis. Jadi, Anda hanya perlu melengkapi beberapa bagian yang masih kosong.

5. Pastikan semua data SPT telah Anda isi dengan lengkap dan benar. Setelah yakin, isi kode verifikasi lalu submit SPT Anda.

Membuat E-Billing

E-billing adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dalam bentuk kode billing yang dapat Anda bayarkan secara online atau cashless.

Jadi, saat menggunakan e-billing, Anda akan mendapatkan kode ID billing yang dapat Anda gunakan sebagai identifikasi pajak yang Anda bayarkan.

Adapun langkah-langkah membuat e-billing dan mendapatkan ID billing adalah sebagai berikut.

1. Login ke akun DJP Pajak Online Anda di halaman https://djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP dan password yang telah Anda buat sebelumnya, serta kode keamanan dari spam di kolom yang tersedia. Tekan tombol “Login” untuk masuk ke dashboard akun Anda.

3. Setelah berada di halaman dashboard akun Anda, pilih “Isi SSE" (Surat Setoran Elektronik).

4. Selanjutnya, layar akan menampilkan kolom-kolom SSE yang perlu Anda isi. Seperti halnya saat mengisi kolom SPT, sebagian besar kolom SSE juga sudah terisi. Anda hanya perlu melengkapi beberapa kolom seperti “Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak,” dan sebagainya.

5. Pastikan semua data SSE telah Anda isi dengan lengkap dan benar. Jika sudah yakin, maka Anda tinggal klik tombol “Simpan”.

6. Langkah terakhir, masuk ke menu pilihan “Kode Billing”, lalu klik tombol “Cetak kode billing”. Setelah itu, Anda akan menerima e-faktur yang berisikan kode billing


Membayar Pajak Online dengan Finpay Easy Tax MPN G3

Untuk membayar pajak dengan ID billing, Anda dapat melakukannya secara online. Dengan demikian, Anda tak perlu repot antri atau ke luar rumah. Finpay menyediakan fitur aplikasi Finpay Easy Tax untuk bayar Pajak, Bea Cukai, serta penerimaan negara lain secara online, begini caranya:

1. Untuk menggunakannya, Anda cukup mengunjungi https://www.finpay.id/personal/bayar, dan klik menu Finpay Easy Tax. 

2. Selanjutnya, pilih menu DJP Pajak Online jika Anda ingin membayar pajak. Setelah itu, masukkan kode billing yang telah Anda dapatkan untuk masuk ke menu pembayaran.

3. Anda tinggal membayar sesuai dengan jumlah yang tertera 

Cara selanjutnya adalah dengan menggunakan menu pembayaran pajak pada versi terbaru Finpay Money. Penggunaan Finpay Money telah mendapatkan izin dari penerbit uang elektronik dari Bank Indonesia. 

Demikian tips urus pajak online saat pandemi COVID-19. Jangan lupa utamakan kesehatan Anda dan gunakan Finpay Easy Tax untuk solusi pembayaran pajak dari rumah.


Baca Juga : Pengertian Fintech dan Bentuk Perusahaan Fintech